MTs Terpadu Roudlotul Qur’an Menjadi Madrasah Penyelenggara SKS
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NoMoR 152 TAHUN 2022 tannggal 10 Januari 2022, mulai tahun Pelajaran 2021 / 2022 MTs Terpadu Roudlotul Qur’an telah disahkan sebagai Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit semester (SKS). Penyelenggaraan sistem SKS ini sebagai bentuk inovasi madrasah dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Apa itu SKS?
Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Pengorganisasian pembelajaran dalam SKS dilakukan bervariasi melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik yang disebut dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
Apa bedanya dengan sistem paket?
| Beda | Sistem paket | Sistem Kredit Semester |
| Layanan Belajar | Tidak ada layanan khusus, siswa dengan kemampuan belajar cepat, normal dan lambat mendapatkan perlakuan yang sama | Layanan belajar berbeda untuk siswa dengan kecepatan belajar cepat, normal dan lambat melalui Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) |
| Sistem belajar | Klasikal | Klasikal, Kelompok, Mandiri |
| Masa Belajar | 3 tahun (untuk jenjang MTs) | Fleksibel (bisa 2, 3 atau 4 tahun) |
Kelas Percepatan
Dengan diselenggarakannya sistem SKS di MTs Terpadu Roudlotul Qur’an membuka kesempatan bagi siswa yang memiliki motivasi belajar yang tinggi untuk dapat menuntaskan seluruh KD jenjang MTs selama 2 tahun.
ditulis oleh Ustadzah Astri Eka Endarwati,S.Pd. (Direktur Program SKS)