PKKM MA Sains Roudlotul Qur’an dan MTs. Terpadu Roudlotul Qur’an oleh Tim Pengawas MA dan MTs. kec. Lamongan

Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, bertempat di ruang guru, kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MA Sains Roudlotul Qur’an dan MTs. Terpadu Roudlotul Qur’an berlangsung hikmat dan lancar. Diawali dengan presentasi Kepala Madrasah tentang program dan capaian madrasah , kegiatan dilanjutkan dengan penilaian per komponen penilaian kinerja.
Kepala MA Sains Roudlotul Qur’an , Masykurotin Azizah, M.A menjadi Kepala Madrasah selama 2 tahun. Dalam menjalankan tugas kedinasan beliau mengacu pada regulasi yang ada. Penjaminan Mutu Pendidikan dijadikan pegangan untuk menata madrasah. Beliau selalu melakukan penataan penguatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) , pembenahan tata kelola komite madrasah dan optimalisasi tata kelola madrasah.
Para penilai adalah Pengawas MA dan MTs. kec Lamongan. Pejabat penilai dari Kanwil Kemenag Lamongan yaitu Dra. Ida Safiaturahma, M.Pd.I dan Nur As’adi, S.Ag
Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.